Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meningkatkan jumlah penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau disebut kelompok 3B. Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menekan angka stunting nasional.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan seluruh SPPG diberikan waktu dua minggu untuk memperluas cakupan layanan bagi kelompok prioritas tersebut. Saat ini jumlah penerima manfaat program MBG disebut baru mencapai sekitar 9 juta orang, sementara data Kementerian Kesehatan menunjukkan sasaran kelompok 3B mencapai 22 hingga 26 juta orang.
Baca Juga: Atap Sekolah Ambruk di Sragen, Siswa Mengaku Terjepit 10 Menit hingga Kaki Retak
BGN menilai perlu dilakukan re-focusing agar program MBG lebih terarah kepada kelompok yang membutuhkan intervensi gizi secara cepat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang rentan mengalami masalah gizi dan stunting.
Seluruh SPPG juga diminta aktif melakukan pendataan dan optimalisasi distribusi layanan di wilayah masing-masing. BGN bahkan menegaskan SPPG yang belum mampu memenuhi target penerima manfaat kelompok 3B dapat dikenakan penghentian operasional sementara atau suspend.
Baca Juga: Kebakaran Besar Hanguskan 4 Gudang di Jakbar, Ledakan Beruntun Picu Kepanikan Warga
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan layanan gizi masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas program MBG sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan generasi mendatang.
source: BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat Kategori Ibu Hamil, Menyusui dan Balita










