Putusan terbaru dalam perkara korupsi yang melibatkan eks Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, kembali mengalami perubahan. Mahkamah Agung (MA) disebut mengoreksi putusan tingkat banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Mataram, Zaini Arony divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama pengelolaan aset daerah terkait proyek Lombok City Center (LCC). SLOT TERPERCAYA Namun pada tingkat banding, hukuman tersebut diperberat menjadi 9 tahun penjara.
Baca Juga: Moon Ga Young Bersiap Comeback ke Layar Lebar Lewat Film Baru “Two Piece”
Kini, melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung, hukuman tersebut kembali dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Perubahan ini membuat vonis Zaini Arony lebih ringan dibanding putusan pengadilan tingkat banding sebelumnya.
Kasus ini sendiri berawal dari kerja sama pengelolaan aset daerah Lombok Barat yang dinilai bermasalah dan menimbulkan kerugian negara. LOGIN OASIS Selain hukuman penjara, terdakwa juga sebelumnya dikenakan denda serta pertimbangan hukum terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Kerbau Albino ‘Donald Trump’ Viral di Bangladesh, Jadi Tontonan Jelang Idul Adha
Dengan putusan MA ini, status hukum Zaini Arony kembali mengalami penyesuaian setelah melalui proses panjang mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
source: Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Disunat MA dari 9 Jadi 5 Tahun












