Upaya hukum yang ditempuh terdakwa kasus korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Marsin, tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan sehingga vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya tetap berlaku.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Jimmy Marsin terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain hukuman badan, terdakwa juga tetap diwajibkan menjalani ketentuan pidana lain sebagaimana telah diputus pada tingkat sebelumnya.
Baca Juga: Penertiban Pasar Alok Tuai Protes Pedagang, Lapak Rusak hingga Fasilitas Jadi Sorotan
Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi pembiayaan yang melibatkan LPEI. Dalam proses persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dengan ditolaknya kasasi, maka putusan pidana terhadap Jimmy Marsin memperoleh kepastian hukum. Putusan Mahkamah Agung menjadi tahapan akhir dari upaya hukum biasa yang dapat ditempuh terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Baca Juga: Pengamanan Demo BEM UI di Bundaran HI, Personel TNI-Polri Dilarang Membawa Senjata Api
Perkara korupsi yang melibatkan lembaga pembiayaan negara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana dan fasilitas pembiayaan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor nasional.
source: Kasasi Ditolak, Terdakwa Korupsi LPEI Jimmy Marsin Tetap Dihukum 10 Tahun Bui












