Logo Pusat Berita ID
PUSAT BERITA ID
PBID
Cari
PUSAT BERITA ID

Menyajikan berita terkini dan terpercaya dari sumber akurat untuk Indonesia yang lebih cerdas. Update setiap saat, di mana saja.

Kategori

  • Hot News
  • Game
  • Anime
  • Film
  • Kpop
  • Lifestyle

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Email

[email protected]

Kantor

Jakarta Selatan, Indonesia

© 2025 Pusat Berita ID. All rights reserved.

TermsPrivacyCookies
  1. blog
  2. pk ditolak apa saya harus pindah negara
Hot News
viral

PK Ditolak,, Apa Saya Harus Pindah Negara?

PBTim Redaksi
|
16 Desember 2024
|
7 Menit Baca
Share
PK Ditolak,, Apa Saya Harus Pindah Negara?
Sponsored
Ad

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Ketujuh terpidana tersebut, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana. Dengan begitu, ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.



Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana yang menyaksikan siaran langsung putusan PK oleh MA di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa.

Saat putusan disampaikan lewat siaran pers yang dibacakan oleh Jurus Bicara MA, Yanto, tangis keluarga terpidana pecah.



Dilansir Tribun Jabar, Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldi Aditya, tampak memegang kepala sambil berulang kali menggeleng.

Air mata menetes di pipinya. Perasaan kecewa juga dialami kakak Supriyanto, Aminah.

"Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana," ujar Aminah sembari terisak histeris, Senin.


Kemarahan dan keputusasaan lantas meluap dari dalam diri Asep.

Dengan suara bergetar, dirinya mengatakan hukum tak bisa lagi dipercaya.

"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini."



Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?" ucap Asep dengan penuh emosional.

PK Saka Tatal Ditolak

Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana anak dalam kasus ini.

Saka Tatal berstatus sebagai terpidana anak lantaran saat kasus ini muncul pada tahun 2016, dirinya masih berusia di bawah umur.



Adapun PK yang diajukan Saka Tatal terdaftar dalam Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana

Yanto mengungkapkan alasan MA menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Ia menyebut, satu hal yang menjadi pertimbangan, yaitu novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi lantaran bukan termasuk bukti baru.

"Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin.

Selain novum, pertimbangan lainnya adalah tidak adanya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis hakim yang mengadili para terpidana.


Setelah adanya putusan ini, Yanto pun mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap 7 terpidana sebelumnya tetap berlaku.

"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," ujarnya



Bagikan Berita:
PB

Tim Redaksi PUSAT BERITA ID

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan.

Baca Juga

707 BTS Berhasil Dipulihkan, Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali
viral
Hot News
Teknologi
30 Nov 2025
1 Min Baca

707 BTS Berhasil Dipulihkan, Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali

Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali

Baca Selengkapnya
Putin Ucapkan Belasungkawa Bencana Banjir Sumatra ke Prabowo
Hot News
viral
30 Nov 2025
1 Min Baca

Putin Ucapkan Belasungkawa Bencana Banjir Sumatra ke Prabowo

Presiden Rusia Vladimir Putin mengucapkan belasungkawa bagi para korban jiwa

Baca Selengkapnya

Info Menarik

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sponsored
Ad

Berita Terkini

707 BTS Berhasil Dipulihkan, Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali

707 BTS Berhasil Dipulihkan, Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali

30 Nov
Putin Ucapkan Belasungkawa Bencana Banjir Sumatra ke Prabowo

Putin Ucapkan Belasungkawa Bencana Banjir Sumatra ke Prabowo

30 Nov
Warga Sri Lanka Terjebak Banjir, Malwana Lumpuh Usai Hujan Deras

Warga Sri Lanka Terjebak Banjir, Malwana Lumpuh Usai Hujan Deras

30 Nov
2 Siklon Masih Aktif, BMKG Minta Aceh-Sumut-Sumbar-Riau Siaga Cuaca Ekstrem

2 Siklon Masih Aktif, BMKG Minta Aceh-Sumut-Sumbar-Riau Siaga Cuaca Ekstrem

28 Nov