Logo Pusat Berita ID
PUSAT BERITA ID
PBID
Cari
PUSAT BERITA ID

Menyajikan berita terkini dan terpercaya dari sumber akurat untuk Indonesia yang lebih cerdas. Update setiap saat, di mana saja.

Kategori

  • Hot News
  • Game
  • Anime
  • Film
  • Kpop
  • Lifestyle

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Email

[email protected]

Kantor

Jakarta Selatan, Indonesia

© 2025 Pusat Berita ID. All rights reserved.

TermsPrivacyCookies
  1. blog
  2. dalam kasus hak cipta agnez monica jalani sidang pekan depan di pn jakpus
Film
Music
Lifestyle
Hot News

Dalam Kasus Hak Cipta, Agnez Monica Jalani Sidang Pekan Depan di PN Jakpus

PBTim Redaksi
|
12 September 2024
|
3 Menit Baca
Share
Dalam Kasus Hak Cipta, Agnez Monica Jalani Sidang Pekan Depan di PN Jakpus
Sponsored
Ad

Agnez Monica atau yang akrab disapa Agnez Mo digugat oleh seorang pencipta lagu bernama Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 11 September 2024.

Pelantun lagu Matahariku ini dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 19 September pekan depan.

"Iya (sidang perdana digelar Kamis depan)," ucap Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Kamis (12/9/2024).

Kasus Hak Cipta, Agnez Monica Jalani Sidang Pekan Depan di PN Jakpus

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo teregister dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun, Minola belum menjelaskan secara rinci lagu apa yang menjadi sengketa dalam kasus ini.

"Harusnya (Agnez Mo-red) sudah tahu (soal gugatan ini," tuturnya.

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini sejatinya sudah pernah dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri.

Agnez Mo dituduh menyanyikan lagu Ari Bias tanpa izin dalam sebuah konser hingga membuatnya rugi senilai Rp1,5 miliar.

Adapun laporan Ari terhadap Agnez teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024.

Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

sumber artikel : suksesslot

Bagikan Berita:
PB

Tim Redaksi PUSAT BERITA ID

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan.

Baca Juga

Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi LPG di Wilayah Terdampak Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hot News
trending topic
World News
1 Des 2025
1 Min Baca

Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi LPG di Wilayah Terdampak Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Penyaluran LPG di Nias Tetap Berjalan

Baca Selengkapnya
Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Saguling Bandung Barat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
viral
Keramat
Mistis
1 Des 2025
1 Min Baca

Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Saguling Bandung Barat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

kerangka manusia di kawasan hutan Perhutani Saguling

Baca Selengkapnya

Info Menarik

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sponsored
Ad

Berita Terkini

Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi LPG di Wilayah Terdampak Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi LPG di Wilayah Terdampak Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

1 Des
Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Saguling Bandung Barat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Saguling Bandung Barat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

1 Des
707 BTS Berhasil Dipulihkan, Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali

707 BTS Berhasil Dipulihkan, Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali

30 Nov
Putin Ucapkan Belasungkawa Bencana Banjir Sumatra ke Prabowo

Putin Ucapkan Belasungkawa Bencana Banjir Sumatra ke Prabowo

30 Nov