Logo Pusat Berita ID
PUSAT BERITA ID
PBID
Cari
PUSAT BERITA ID

Menyajikan berita terkini dan terpercaya dari sumber akurat untuk Indonesia yang lebih cerdas. Update setiap saat, di mana saja.

Kategori

  • Hot News
  • Game
  • Anime
  • Film
  • Kpop
  • Lifestyle

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Email

[email protected]

Kantor

Jakarta Selatan, Indonesia

© 2025 Pusat Berita ID. All rights reserved.

TermsPrivacyCookies
  1. blog
  2. ditembak kurir sabu sabu 2 kilogram karena melawan petugas polrestabes medan
Kriminal

Ditembak Kurir Sabu-Sabu 2 Kilogram Karena Melawan Petugas Polrestabes Medan

PBTim Redaksi
|
22 Agustus 2024
|
3 Menit Baca
Share
Ditembak Kurir Sabu-Sabu 2 Kilogram Karena Melawan Petugas Polrestabes Medan
Sponsored
Ad

Melawan saat ditangkap, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram ditembak petugas Polrestabes Medan.
Pelaku FS (41) merupakan warga Matangkuli, Aceh Utara, Provinsi Aceh, diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Selasa.

Dia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa adanya seorang pria yang akan mengedarkan sabu-sabu diterima oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Pria tersebut akan mengedarkan narkoba ini dengan menggunakan satu unit sepeda motor, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Ahad (18/8).

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di antaranya tepat pukul 14.00 WIB, petugas menemukan pelaku FS, di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sabu-sabu itu dititipkan seorang pria berinisial F kepada dirinya untuk diantar ke kawasan Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto.

"Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat dua kilogram," kata Teddy Marbun.

Selain sabu-sabu, lanjut dia, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit tas samping, tas ransel, satu BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), dan satu unit sepeda motor.


Pihaknya juga menyebutkan bahwa pelaku FS saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," kata Teddy Marbun

Bagikan Berita:
PB

Tim Redaksi PUSAT BERITA ID

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan.

Baca Juga

707 BTS Berhasil Dipulihkan, Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali
viral
Hot News
Teknologi
30 Nov 2025
1 Min Baca

707 BTS Berhasil Dipulihkan, Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali

Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali

Baca Selengkapnya
Putin Ucapkan Belasungkawa Bencana Banjir Sumatra ke Prabowo
Hot News
viral
30 Nov 2025
1 Min Baca

Putin Ucapkan Belasungkawa Bencana Banjir Sumatra ke Prabowo

Presiden Rusia Vladimir Putin mengucapkan belasungkawa bagi para korban jiwa

Baca Selengkapnya

Info Menarik

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sponsored
Ad

Berita Terkini

707 BTS Berhasil Dipulihkan, Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali

707 BTS Berhasil Dipulihkan, Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali

30 Nov
Putin Ucapkan Belasungkawa Bencana Banjir Sumatra ke Prabowo

Putin Ucapkan Belasungkawa Bencana Banjir Sumatra ke Prabowo

30 Nov
Warga Sri Lanka Terjebak Banjir, Malwana Lumpuh Usai Hujan Deras

Warga Sri Lanka Terjebak Banjir, Malwana Lumpuh Usai Hujan Deras

30 Nov
2 Siklon Masih Aktif, BMKG Minta Aceh-Sumut-Sumbar-Riau Siaga Cuaca Ekstrem

2 Siklon Masih Aktif, BMKG Minta Aceh-Sumut-Sumbar-Riau Siaga Cuaca Ekstrem

28 Nov