Logo Pusat Berita ID
PUSAT BERITA ID
PBID
Cari
PUSAT BERITA ID

Menyajikan berita terkini dan terpercaya dari sumber akurat untuk Indonesia yang lebih cerdas. Update setiap saat, di mana saja.

Kategori

  • Hot News
  • Game
  • Anime
  • Film
  • Kpop
  • Lifestyle

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Email

[email protected]

Kantor

Jakarta Selatan, Indonesia

© 2025 Pusat Berita ID. All rights reserved.

TermsPrivacyCookies
  1. blog
  2. dosen bergelar doktor bidang hukum di tahan polisi terkait kdrt
Kriminal

Dosen bergelar doktor bidang hukum Di Tahan Polisi terkait KDRT

PBTim Redaksi
|
3 September 2024
|
3 Menit Baca
Share
Dosen bergelar doktor bidang hukum Di Tahan Polisi terkait KDRT
Sponsored
Ad

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap seorang dosen bergelar doktor bidang hukum berinisial MHU dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Purwanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Korban sekaligus pelapor perkara ini berinisial S, yang tak lain adalah istri tersangka MHU. Kasat Reskrim Aris Purwanto mengungkap tersangka MHU menghajar sang istri di antaranya menggunakan sebilah pipa di rumah kawasan Pakuwon City Surabaya.

Kejadian tersebut disaksikan kedua anaknya, selain juga diperkuat oleh sejumlah alat bukti, salah satunya berupa rekaman kamera "CCTV" yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.

Aris menandaskan alat bukti berupa pipa yang digunakan tersangka MHU dalam melakukan KDRT terhadap istrinya belum ditemukan. "Terkait dengan pipa, salah satu alat bukti yang belum ditemukan, kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MHU.

Saat ini HU kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan," ujarnya. Polisi menjerat tersangka MHU dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Aris Purwanto.

Bagikan Berita:
PB

Tim Redaksi PUSAT BERITA ID

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan.

Baca Juga

Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi LPG di Wilayah Terdampak Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hot News
trending topic
World News
1 Des 2025
1 Min Baca

Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi LPG di Wilayah Terdampak Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Penyaluran LPG di Nias Tetap Berjalan

Baca Selengkapnya
Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Saguling Bandung Barat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
viral
Keramat
Mistis
1 Des 2025
1 Min Baca

Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Saguling Bandung Barat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

kerangka manusia di kawasan hutan Perhutani Saguling

Baca Selengkapnya

Info Menarik

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sponsored
Ad

Berita Terkini

Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi LPG di Wilayah Terdampak Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi LPG di Wilayah Terdampak Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

1 Des
Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Saguling Bandung Barat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Saguling Bandung Barat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

1 Des
707 BTS Berhasil Dipulihkan, Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali

707 BTS Berhasil Dipulihkan, Jaringan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai Hidup Kembali

30 Nov
Putin Ucapkan Belasungkawa Bencana Banjir Sumatra ke Prabowo

Putin Ucapkan Belasungkawa Bencana Banjir Sumatra ke Prabowo

30 Nov