Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan ekonomi dan keuangan global yang semakin kompetitif.
RUU tersebut dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi pengembangan kawasan pusat finansial yang mampu menarik investasi, lembaga keuangan internasional, serta berbagai pelaku usaha global. LIVE DRAW SDY Pemerintah menilai keberadaan pusat finansial internasional dapat menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Zulhas Soroti Berbagai Persoalan di BGN, Pembenahan Internal Jadi Prioritas
Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah akan mengkaji berbagai aspek penting, mulai dari regulasi investasi, perpajakan, tata kelola, hingga sistem pengawasan keuangan. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kompetitif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan stabilitas ekonomi nasional.
Sejumlah pihak menilai kehadiran regulasi ini dapat membuka peluang baru bagi Indonesia untuk meningkatkan arus modal, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat posisi negara sebagai pusat aktivitas ekonomi di kawasan. DATA DRAW SDY Namun demikian, pembahasan RUU juga diharapkan memperhatikan aspek transparansi dan perlindungan kepentingan nasional.
Baca Juga: Banyak Dapur MBG di Surabaya Belum Bersertifikat Higiene, Dinkes Jelaskan Penyebabnya
Baleg DPR menegaskan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian sekaligus mendukung pembangunan jangka panjang.
source: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas RUU Pusat Finansial Internasional












